Panduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan ruwet biar siapa aja bisa ngerti pentingnya isu ini.
Senang sekali rasanya mendengar Omnibus Law sekarang banyak dikaji dan mulai jadi pembicaraan. Itu artinya, lebih banyak orang yang mulai perhatian mengenai nasib kelas pekerja—alias diri mereka sendir di mata negara.
Tapi, sejauh yang saya lihat, perdebatan mengenai isu ini masih didominasi oleh kelas menengah terdidik yang memang sudah paham atas isu ini. Buktinya, perdebatan yang muncul masih dibahas secara ndakik-ndakik. Padahal, isu ini penting sekali untuk dibicarakan oleh semua kelas pekerja termasuk juga buruh-buruh pabrik industri, hingga lulusan SD/SMP/SMA/SMK yang sedang mencari kerja karena merekalah kelompok yang paling akan terdampak atas aturan ini karena tidak bisa mengadvokasi dan mengorganisir diri.
Nah, biar ketubirannya bisa melibatkan lebih banyak orang, saya akan mencoba membuat sebuah panduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan ruwet sehingga siapa pun bisa mengerti betapa pentingnya isu ini.
Apa Itu Omnibus Law ?
Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibikin untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Bedanya sama aturan bukan omnibus, yang bukan omnibus fokus mengurusi satu hal dalam satu undang-undang, Kalau yang ada omnibus, dia mengatur buanyak hal dalam satu undang-undang saja.
Kalau Omnibus Law ini dibuat, dia akan jadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Itulah sebabnya dia sangat kuat dan disebut sebagai UU Sapu Jagad karena (kehadirannya)menyapu jagad raya yang ada sebelumnya.
Isu Terkini Yang lagi rame Diperbincangkan Omnibus Law yang apa ya?
Omnibus Law tentang kemudahan investasi di Indonesia. Yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.
Kenapa harus ada Omnibus Law?
Karena menurut orang yang punya ide bikin aturan ini (dibaca: Pemerintah) aturan yang ada sebelumnya dianggap terlalu kaku dan menghambat kedatangan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, makanya butuh aturan baru deh. Oh iya, penjelasan kenapa kita butuh investor bisa dibaca di sini.
Apa aja yang diatur dalam Omnibus Law ?
Ada 9 aturan yang bakal jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi. (Sumber: https://mojok.co/nil/ulasan/pojokan/a-z-omnibus-law-panduan-memahami-omnibus-law/,11/3/2020,Pukul:12.05 WIB).


Komentar Terbaru