
Kantor Hukum EMI, RINNI & REKAN didirikan tanggal 20 Desember tahun 1998 di Jl. KKO Harun 88 Kota Kediri. Kantor tersebut berdiri diatas tanah hak milik dengan luas sekitar 150 M2. Saat ini petugas yang berada di kantor tersebut terdiri dari empat orang staf bagian admninitrasi, yakni Nuryatim Isti Papirul, Martika Ayu Herlanda, Lucky Dwi Jayanto dan Dwi Wahyu Sukma. Seorang driver Sutrisno, keamanan Romadhon. Setelah kurang lebih 10 tahun berkantor di Jl Sersan KKO Harun 88 Kelurahan Dandangan Kota Kediri, pada bulan Juli 2012, kantor pindah alamat di Jl. Teuku Umar nomor 16 Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri.
Sementara untuk bidang hukum, kantor ini diperkuat 5 (lima) orang Advokat. Kelimanya adalah Dr. Emi Puasa Handayani, S.H, M.H sebagai kepala kantor, dibantu Rinni Puspitasari, S.H, M.H, Dr. Zainal Arifin, S.H, M.H, Moh. Wahid Hasyim, S.Hi, M.H, dan Saivol Firdaus, S.sy, M.H, serta diperkuat dengan Tim Non Litigasi, yaitu Siciliya Mardian, S.H, M.H, Eny Lestari, S.E, S.H, Irwan Maftuhin, S.Sy, dan Siti Arbain, S.H,.
Kantor hukum tersebut buka mulai pukul 08.00 WIB, tutup pukul 17.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur yang ditetapkan pemerintah, kantor libur. Sebagai gambaran aktifitas kantor advokat “EMI, RINNI & REKAN”, rata-rata perhari, ada (7) tujuh tamu yang datang ke kantor untuk berkonsultasi mengenai berbagai kasus baik perdata, maupun pidana serta permasalahan hukum lainnya.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
Panduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan
Apa saja jenis usaha membatalkan suatu UU selain dengan cara judicial review?